Menelusuri Dinamika Kehidupan Bernegara Dalam
Konteks Geopolitik Indonesia
Disusun Oleh :
1.Darmih Ratnasari
2.Deva Alfansyah
3.Muhaya Safitri
4.Novan Wahyu Setianugroho
5.Taufiq Hidayat
Kelas
: XI.TKI.A
B.Study
: PPKN
SMK Negri 1 Tambelang
Memahami
Konsep Geopolitik
Dan
Wawasan Nusantara
1. Geopolitik Indonesia
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan
pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi
dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat
masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah
dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional,
internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian
geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji
makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas
serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang
sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan
kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam
mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara
itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar
(negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu
negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat
dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara
“posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak
tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah
negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara
langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri
dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah
satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada
diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan
militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya
kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang
begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara
posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara
ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa,
karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga,
faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah
faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti
yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di
sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja
tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia,
untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan
yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi,
untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara
raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan
geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan
negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar
negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah
organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam
suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi
Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan
geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
1. Berusaha menghubungkan
kekuasaan negara dengan
potensi alam yang
tersedia;
2. Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan
situasi dan kondisi
alam;
3. Menentukan bentuk dan
corak politik luar dan dalam
negeri;
4. Menggariskan pokok-pokok
haluan negara, misalnya
pembangunan;
5. Berusaha untuk
meningkatkan posisi dan kedudukan suatu
negara berdasarkan
teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6. Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan
oleh suatu negara.
2. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.
Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan
letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu
Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi
bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan.
Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah
menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi
wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
a.
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu:
1. Kita pernah mengalami
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah adalah penderitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan.
Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik
Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki
wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah
bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah pisah
berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut teritorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan
yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai
perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal
ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut
tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah
baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana
Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut
menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan
selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Deklrasi Djuanda
juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang
berisi :
a. Perairan Indonesia
adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
b. Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut;
c. Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan
Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU
mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum
internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30
April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS).
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui.
merkur 4 merkur 4 merkur 4 merkur 4 merkur 4
BalasHapus18+ | Sports betting, casino, online casino, online sports betting, online slot machines, 인카지노 poker, 메리트 카지노 고객센터 sports betting Merkur 4/4 merkur 1xbet korean 4 merkur 4 merkur 4 merkur 4/4